Digunakan untuk melakukan pelaporan PPh Tahunan Orang Pribadi dengan sumber penghasilan dari kegiatan usaha, wiraswasta, pekerja bebas, dan sumber lainnya.
Digunakan untuk melakukan pelaporan PPh Tahunan Orang Pribadi dengan sumber penghasilan dari pekerjaan atau sebagai karyawan.
Digunakan untuk melakukan pelaporan PPh Tahunan Badan atau Perusahaan. Saat penyampaian laporan, formulir ini juga perlu dilengkapi dengan lampiran Laporan Keuangan (Neraca dan Laba/Rugi)
Digunakan oleh perusahaan sebagai bukti pemotongan PPh 21 atas gaji yang telah diterima oleh para karyawannya. Formulir ini akan dibagikan oleh perusahaan kepada karyawan yang umumnya dilakukan pada bulan Februari tiap tahunnya.
Digunakan untuk melakukan pendaftaran NPWP Badan atau Perusahaan secara offline atau dengan mengajukan ke KPP yang wilayahnya sesuai dengan alamat domisili dengan melampirkan dokumen Akta Pendirian, Identitas salah satu Pengurus, dan surat pernyataan bermeterai
Digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran NPWP yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha (baik untuk badan ataupun orang pribadi) atau pekerjaan bebas (orang pribadi freelancer).
Digunakan oleh Istri yang memilih untuk memiliki NPWP sendiri atau menjalankan kewajiban pajak terpisah dari Suami.
Digunakan oleh Wajib Pajak Perusahaan atau Individu untuk meminta cetak ulang kartu NPWP yang hilang atau belum diterima yang dapat diajukan ke KPP terdekat.
Digunakan oleh Wajib Pajak sebagai tahapan untuk dapat mengakses layanan DJP Online seperti efiling, ebilling, eform, ebupot, dan layanan sejenisnya yang dapat diajukan ke KPP terdekat.
Digunakan untuk memperbaharui data pada NPWP yang telah berubah dari data awal misalnya saat alamat berubah namun tidak berpindah tempat KPP terdaftar.
Digunakan untuk memperbaharui data alamat pada NPWP yang menyebabkan KPP tempat terdaftarnya juga berubah atau pindah.
Digunakan oleh Wajib Pajak yang akan mendaftar atau dikukuhkan sebagai PKP untuk kemudian akan melaksanakan kewajiban PPN seperti menerbitkan faktur pajak, dengan melampirkan persyaratan berupa Akta Pendirian, Identitas NPWP dan KTP salah satu Pengurus, dan Surat Pernyataan lokasi kegiatan usaha.
Digunakan oleh PKP sebagai tahapan untuk dapat menerbitkan faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi efaktur yang diajukan ke KPP tempat terdaftar.
Digunakan oleh PKP sebagai tahapan untuk dapat menerbitkan faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi efaktur berupa jatah penomoran faktur yang diajukan ke KPP tempat terdaftar.
Digunakan oleh PKP sebagai tahapan untuk dapat menerbitkan faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi efaktur yang diajukan langsung oleh pengurus atau PKP yang bersangkutan dengan masa expired tiap 2 tahun yang diajukan ke KPP tempat terdaftar.
Digunakan untuk mendapatkan salinan backup data faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan saat PKP kehilangan data elektronik.
Digunakan untuk memberitahukan atau melaporkan tentang siapa pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak oleh PKP, yang disampaikan pada saat pertama kali PKP akan mulai menerbitkan Faktur Pajak atau dalam hal terjadi perubahan pegawai yang ditunjuk.
Digunakan untuk mendapatkan SKF yaitu surat dari KPP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemenuhan kewajiban pajak dalam periode yang telah berjalan, pada umumnya surat ini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti tender pada instansi pemerintah.
Digunakan oleh Wajib Pajak yang secara substansi sudah tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif sebagai Wajib Pajak secara permanen, misalnya orang pribadi yang sudah meninggal.
Digunakan oleh Wajib Pajak yang secara substansi sudah tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif sebagai Wajib Pajak untuk jangka waktu tertentu atau suatu saat nantinya dapat berubah kembali, misalnya orang pribadi yang sementara tidak atau belum memperoleh penghasilan.
Digunakan oleh orang pribadi dengan sumber penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya dokter, notaris, pengajar, seniman dan sejenisnya) dengan jumlah tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang akan menggunakan pencatatan dan persentase norma penghitungan untuk menghitung PPh terutang, disampaikan maksimal 3 bulan dalam tahun pajak berjalan.
Digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang memilih untuk menggunakan tarif normal dalam penghitungan PPh terutang yaitu dengan dasar penghitungan dari jumlah laba fiskal bukan pendapatan bruto.
Digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang akan menggunakan tarif 0,5% atau tarif UMKM yang digunakan untuk disampaikan kepada lawan transaksi dengan tujuan agar tidak dilakukan pemotongan PPh dengan tarif normal.
Digunakan untuk Wajib Pajak yang akan memperbaiki adanya kekeliruan data setoran pajak yang telah terlanjur dibayarkan, misalnya ada kekeliruan penulisan Masa Pajak atau Kode Jenis Pajak, maka untuk merevisinya harus dengan mengajukan permohonan Pemindahbukuan ke KPP tempat terdaftar.
Negorotax adalah layanan konsultasi perpajakan online yang dikelola oleh PT. Bina Wisdom Sistem yang berlokasi di Jakarta Barat. Negorotax memiliki konsultan profesional yang telah menekuni bidang perpajakan dan akunting selama bertahun-tahun. Tim kami memiliki pengetahuan dan pemahaman mendalam mengenai peraturan pajak dan trend pajak yang sedang berlaku. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak terbaik
AKR Tower - 9th Floor
Jl. Panjang no. 5, Kebon Jeruk
Jakarta Barat 11530 Indonesia
Telp : (021) 22530920
Email : info@negorotax.com